Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
223/Pdt.P/2025/MS.Lgs 1.Rini Widyani binti wasim
2.Viesta Olivia Thahuurun Gani binti Musdian Gani
3.Filna Regita Cahya Tiara Gani binti Musdian Gani
4.Prima Alkautsar Gani bin Musdian Gani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 223/Pdt.P/2025/MS.Lgs
Tanggal Surat Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat 223/Pdt.P/2025/MS.Lgs
Pemohon
NoNama
1Rini Widyani binti wasim
2Viesta Olivia Thahuurun Gani binti Musdian Gani
3Filna Regita Cahya Tiara Gani binti Musdian Gani
4Prima Alkautsar Gani bin Musdian Gani
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ASNAULLAH, S.H.IRini Widyani binti wasim
2MUHAMMAD ASNAULLAH, S.H.IViesta Olivia Thahuurun Gani binti Musdian Gani
3MUHAMMAD ASNAULLAH, S.H.IFilna Regita Cahya Tiara Gani binti Musdian Gani
4MUHAMMAD ASNAULLAH, S.H.IPrima Alkautsar Gani bin Musdian Gani
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;-
  2. Menetapkan Musdian Gani bin Musbar Gani telah meninggal dunia dalam keadaan Islam pada tanggal 31 Oktober 2023;-
  3. Menetapkan ahli waris dari Musdian Gani bin Musbar Gani adalah sebagai berikut:
  1. Rini Widyani binti Wasim (Istri)
  2. Viesta Olivia Thahuurun Gani binti Musdian Gani (Anak Perempuan kandung)
  3. Filna Regita Cahya Tiara Gani binti Musdian Gani (Anak Perempuan kandung)
  4. Prima Alkautsar Gani bin Musdian Gani (Anak Laki-laki kandung)

untuk keperluan administrasi balik nama atas Sertipikat Hak Milik (SHM) sebagai berikut:

  1. Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01.18.02.01,1.02438 tanggal 7 Desember 2022 atas nama Musdian Gani, yang terletak di desa Matang Seulimeng, kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
  2. Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01.18.02.01.1.02351 tanggal 13 Januari 2022 atas nama Musdian Gani, yang terletak di desa Matang Seulimeng, kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
  3. Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01.18.02.01.1.02350 tanggal 13 Januari 2022 atas nama Musdian Gani, yang terletak di desa Matang Seulimeng, kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
  4. Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01.18.02.01.1.01953 tanggal 27 Agustus 2018 atas nama Musdian Gani, yang terletak di desa Matang Seulimeng, kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
  5. Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01.18.02.03.1.00377 tanggal 05 Juni 2015 atas nama Musdian Gani, yang terletak di desa Paya Bujok Teungoh, kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
  6. Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01.18.02.01.1.02073 tanggal 07 Oktober 2019 atas nama Musdian Gani, yang terletak di desa Matang Seulimeng, kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
  7. Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01.18.02.01.1.02335 tanggal 13 Januari 2022 atas nama Musdian Gani, yang terletak di desa Matang Seulimeng, kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
  8. Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01.18.02.01.1.02353 tanggal 13 Januari 2022 atas nama Musdian Gani, yang terletak di desa Matang Seulimeng, kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
  9. Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01.18.02.01.1.02352 tanggal 13 Januari 2022 atas nama Musdian Gani, yang terletak di desa Matang Seulimeng, kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
  10. Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01.18.02.01.1.02098 tanggal 07 Oktober 2019 atas nama Musdian Gani, yang terletak di desa Matang Seulimeng, kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
  1. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Pemohon;-

Subsidair :

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang            seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak