Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
246/Pdt.G/2025/MS.Lgs 1.latifah
2.Muhammad Iqbal
3.Muliana
4.Nazarullah
5.Katijah
6.anisah
7.bukhari
7.Afni Novita Binti Dahlan
8.Rizki Maulana Bin Zulkifli
9.Nurzainun Safira Bin Zulkifli
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 246/Pdt.G/2025/MS.Lgs
Tanggal Surat Selasa, 26 Agu. 2025
Nomor Surat 246/Pdt.G/2025/MS.Lgs
Penggugat
NoNama
1latifah
2Muhammad Iqbal
3Muliana
4Nazarullah
5Katijah
6anisah
7bukhari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr.Darwis,SH,MHlatifah
2Dr.Darwis,SH,MHbukhari
3Dr.Darwis,SH,MHanisah
4Dr.Darwis,SH,MHKatijah
5Dr.Darwis,SH,MHNazarullah
6Dr.Darwis,SH,MHMuliana
7Dr.Darwis,SH,MHMuhammad Iqbal
Tergugat
NoNama
1Afni Novita Binti Dahlan
2Rizki Maulana Bin Zulkifli
3Nurzainun Safira Bin Zulkifli
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  • RIMAIR
    1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
    2. Menyatakan bahwa Almarhumah Halimah binti Ibrahim telah meninggal dunia di Langsa pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2025.
    3. Menetapkan:

3.1. Latifah, (In casu PENGGUGAT-I)

3.2. Bukhari, (in casu PENGGUGAT-II)

3.3. Anisah, (in casu PENGGUGAT-III)

3.4. Katijah, (in casu PENGGUGAT-IV)

3.5. Nazarullah (in casu PENGGUGAT-V)

3.6. Muliana, (in casu PENGGUGAT-VI)

3.7. Muhammad Iqbal, (in casu PENGGUGAT-VII)

Adalah ahli waris yang sah dari Almarhumah Halimah binti Ibrahim.

  1. Menyatakan harta benda berupa:
    • Sebidang tanah seluas 184 M2 berikut rumah di atasnya, yang dikenal dan terletak di Dusun II, Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat berdasarkan Sertifikat Hak Milik atas nama Halimah binti Ibrahim,

Adalah Harta Peninggalan/ harta Warisan dari Almh Halimah binti Ibrahim.

  1. Menetapkan PARA PENGGUGAT sebagai Ahli Waris berhak terhadap harta peninggalan Almarhumah Halimah Binti Ibrahim sebagaimana tersebut pada diktum ke-4 petitum ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  2. Menetapkan hak TERGUGAT-I, TERGUGAT-II dan TERGUGAT-III atas harta Warisan Halimah binti Ibrahim sebagaimana tersebut pada diktum ke-4 petitum ini, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (bila ada).
  3. Memerintahkan TERGUGAT-I, TERGUGAT-II dan TERGUGAT-III untuk menyerahkan segala bentuk Surat- surat yang berkaitan dengan alamarhum HALIMAH baik berupa Sertifikat, Akta Kematian serta bagian harta warisan tersebut kepada PARA PENGGUGAT sesuai bagian yang ditetapkan. Apabila tidak diserahkan, maka harta tersebut pada diktum ke-4 petitum ini dijual di pelelangan umum dan selanjutnya hasil penjualan dibagikan kepada para ahli waris sesuai bagian yang ditetapkan.
  4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

  • SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak