Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan telah meninggal dunia Nurhaida binti Syahminan alias Syahmenan pada tanggal 09 Maret 2024;
- Menetapkan Ahli Waris dari Almh. Nurhaida binti Syahminan alias Syahmenan khusus untuk keperluan administrasi balik nama Sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan Sertifikat Hak Milik No. 510 atas nama Nurhaida, Amk. sebagaimana tersebut diatas, serta untuk keperluan lainnya adalah :
3.1 Desi Aflida binti Muhammad Ali (PR), umur 42 tahun (Anak kandung dari Almh. Nurhaida binti Syahminan alias Syahmenan);
- Feni Nurlisa, A.Md. Keb. binti Muhammad Ali (PR), umur 33 tahun (Anak kandung dari Almh. Nurhaida binti Syahminan alias Syahmenan);
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
|