Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan “ingkar janji (wanprestasi)” terhadap Penggugat;
- Menyatakan Surat Perjanjian Pembiayaan Al-Murabahah Nomor.2231/BPR SYARIAH-ADC/MRBH/X/2023 tanggal 13 Oktober 2023 adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar atas kerugian yang ditimbulkannya kepada Penggugat sejumlah Rp.300.390.900,00 (tiga ratus juta tiga ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menyatakan objek jaminan berupa 1 (satu) persil tanah beserta bangunan rumah diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.329 seluas ± 206 M2 yang tercatat atas nama H.Riyadi yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan/BPN Kota Langsa yang terletak di Gampong Tualang Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Provinsi Aceh adalah sah dan berharga sebagai jaminan atas Fasilitas Pembiayaan yang diterima oleh Tergugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Al-Murabahah Nomor.2231/BPR SYARIAH-ADC/MRBH/X/2023 tanggal 13 Oktober 2023;
- Menyatakan Penggugat sebagai pihak yang berhak melakukan penjualan terhadap objek jaminan berupa 1 (satu) persil tanah beserta bangunan rumah diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.329 seluas ± 206 M2 yang tercatat atas nama H.Riyadi yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan/BPN Kota Langsa yang terletak di Gampong Tualang Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Provinsi Aceh secara lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk menutupi kerugian yang dialami oleh Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
ATAU
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex aequo et bono) |