| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Alm. H. USMAN Bin UMAR yang telah meninggal dunia Pada Hari Kamis 04 November 2004 Karena Sakit berdasakan Kutipan Akta Kematian Nomor : 1174-KM-07102025-0003 Yang dikeluarkan Oleh Kepala Kantor Pencatatan Sipil Kota Langsa Provinsi Aceh,
- Menyatakan ALMAH. HJ. INTAN AWALIAH, SH Binti H. MATSYAH, selaku istri dari perwaris telah meninggal dunia Pada Hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 karena Sakit berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor : 1174-KM-10082023-0007 yang di keluarkan Oleh kepala Kantor Pencatatan Sipil Kota Langsa Provinsi Aceh
- Menyatakan UMAR Bin AHMAD selaku ayah kandung Pewaris telah meninggal dunia karena sakit pada Hari Selasa, Tanggal 10 OktoberĀ 2000 berdasarkan Surat Keterangan Meninggal Dunia No. 478/1948/2025, yang dikeluarkan oleh Geuchik Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat dan HABIBAH Binti POLEM selaku Ibu Kandung dari Pewaris telah meninggal dunia karena sakit pada Hari Kamis, Tanggal 14 Juli 1993, berdasarkan Surat Keterangan Meninggal Dunia No. 478/1951/2025, yang dikeluarkan oleh Geuchik Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat.
- Menetapkan :
- FAHLEVI Bin H. USMAN, anak Pertama, Laki-lakiĀ (Pemohon I )
- ANITA Binti H. USMAN, anak Kedua, Perempuan (Pemohon II )
- KHAIRINA GUSTIA Binti H. USMAN. Anak ketiga, Perempuan (Pemohon III)
- MAYA UTARY Binti H. USMAN. Anak keempat, Perempuan (Pemohon IV)
Sebagai Ahli Waris dari ALM. H. USMAN Bin UMAR
- Menetapkan Penetapan Ahli Waris ini, supaya dapat dipergunakan oleh Para Pemohon untuk keperluan :
- Pengurusan Sertipikat tanah pada Kantor BPN Kota Langsa atas nama Alm. H. USMAN Bin UMAR kepada Ahli Waris;
- Menetapkan biaya menurut hukum;
S U B S I D A I R :
Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono). |