Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
220/Pdt.G/2025/MS.Lgs | Wanda Hariansyah | Fritis Evi Sariosa | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | ||||||
Nomor Perkara | 220/Pdt.G/2025/MS.Lgs | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 11 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | 220/Pdt.G/2025/MS.Lgs | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | PRIMER . 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya 2. Menetapkan Sebidang Tanah dan 1 (satu) Unit Bangunan Rumah Permanen diatasnya, yang terletak di Jl. Tgk. Yahya Dusun Utama Perumahan Thoriq A Gampong Paya Bujok Tunong , Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa Provinsi Aceh Sesuai yang tertera dalam Surat Sertipikat Hak Milik Nomor. 885 /2012 Surat Ukur Nomor. tanggal ……….. 2012 Luas 133 M2. ( SHM ada pada TERGUGAT), merupakan harta bersama antara PENGGUGAT ( WANDA HARIANSYAH ) dan TERGUGAT (FRITIS EVI SARIOSA) yang belum pernah dibagi 3. Menyatakan bahwa perbuatan dan Penguasaan TERGUGAT atas harta bersama objek sengketa tersebut adalah merupakan perbuatan dan penguasaan sepihak dan merugikan PENGGUGAT 4. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan bagian PENGGUGAT dari objek sengketa tersebut dalam keadaan aman dan bebas dari segala ikatan hukum apapun , dan apabila tidak dapat dibagi secara natura (rill), maka akan dijual secara lelang yang hasilnya akan dibagi kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT sesuai dengan hak masing - masing . 5. Menyatakan bahwa surat - surat yang ada didalam tangan dan/atau didalam penguasaan TERGUGAT harus dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum . 6. Menghukum PENGGUGAT dan TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini . |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |