Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan telah meninggal dunia Ridwan bin Muhammad alias Abdullah Hasyem telah meninggal dunia pada tanggal 16 Juli 2025;
- Bahwa sebagaimana uraian diatas, maka dapat ditetapkan sebagai Ahli Waris dari Alm. Ridwan bin Muhammad alias Abdullah Hasyem khusus untuk keperluan administrasi balik nama Sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan Sertifikat Hak Milik No. 35 atas nama Ridwan, dan khusus untuk keperluan penarikan/pencairan uang tabungan pada Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Langsa atas nama Ridwan dengan No. Rekening : 7181649377 sebagaimana tersebut diatas, serta untuk keperluan lainnya yaitu :
- Ummi Salamah (PR), umur 84 tahun (Ibu kandung dari Alm. Ridwan bin Muhammad alias Abdullah Hasyem);
- Siti Rosydah binti Misran (PR), umur 52 tahun (Istri dari Alm. Ridwan bin Muhammad alias Abdullah Hasyem);
- Rini Rifani binti Ridwan (PR), umur 40 tahun (Anak kandung dari Alm. Ridwan bin Muhammad alias Abdullah Hasyem);
- Ricky Rosiwa bin Ridwan (LK), umur 30 tahun (Anak kandung dari Alm. Ridwan bin Muhammad alias Abdullah Hasyem);
- Rycko Miwanda bin Ridwan (LK), umur 29 tahun (Anak kandung dari Alm. Ridwan bin Muhammad alias Abdullah Hasyem)
- Rina Melyana, S.E. bin Ridwan (PR), umur 25 tahun (Anak kandung dari Alm. Ridwan bin Muhammad alias Abdullah Hasyem);
- Ridho Kevin Devara bin Ridwan (LK), umur 15 tahun (Anak kandung dari Alm. Ridwan bin Muhammad alias Abdullah Hasyem);
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|