Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan Fitriyani binti M Jamal alias M Jamal A Adalah mafqud (hilang) dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan Almh. Rohana alias Rohana AR binti Abd. Rahman alias Abdurrahman telah meninggal dunia pada tanggal 14 April 2021;
- Menetapkan Ahli Waris dari Almh. Rohana alias Rohana AR binti Abd. Rahman alias Abdurrahman khusus dalam hal balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor : 648 atas nama : Docteranda Rohana AR adalah :
- M Jamal alias M Jamal A bin Ismael alias Ismail, (Suami);
- Herry Syahputra bin Dhyan Iriyanto, (Anak kandung Laki-Laki);
- Alimuddin Putra bin M Jamal alias M Jamal A, (Anak Kandung Laki-Laki);
- Syukriah binti M Jamal alias M Jamal A, (Anak Kandung Perempuan);
- Adam Setiawan bin M Jamal alias M Jamal A, (Anak Kandung Laki-Laki);
- M Iqbal bin M Jamal alias M Jamal A, (Anak Kandung Laki-Laki);
- Rahmat bin M Jamal alias M Jamal A, (Anak Kandung Laki-Laki);
- Muslina Putri binti M Jamal alias M Jamal A, (Anak kandung Perempuan);
- Menetapkan Alm. M Jamal alias M Jamal A bin Ismael alias Ismail telah meninggal dunia pada tanggal 30 Juli 2024;
- Menetapkan Ahli Waris dari Alm. M Jamal alias M Jamal A bin Ismael alias Ismail khusus dalam hal balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor : 648 atas nama : Docteranda Rohana AR adalah:
- Alimuddin Putra bin M Jamal alias M Jamal A, (Anak Kandung Laki-Laki);
- Syukriah binti M Jamal alias M Jamal A, (Anak Kandung Perempuan);
- Adam Setiawan bin M Jamal alias M Jamal A, (Anak Kandung Laki-Laki);
- M Iqbal bin M Jamal alias M Jamal A, (Anak Kandung Laki-Laki);
- Rahmat bin M Jamal alias M Jamal A, (Anak Kandung Laki-Laki);
- Muslina Putri binti M Jamal alias M Jamal A, (Anak kandung Perempuan);
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk bertindak sebagai wakil atas hak-hak dari Fitriyani binti M Jamal alias M Jamal A selaku ahli waris yang mafqud (hilang);
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk memberikan bagian waris kepada Fitriyani binti M Jamal alias M Jamal A selaku ahli waris yang mafqud (hilang), apabila dikemudian hari ditemukan dalam keadaan hidup;
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|