| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Istri dari Alm.Sofyan bin Syamaun alias Samaun yang bernama Ina Afrina ST adalah mafqud (hilang) dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan Alm. Sofyan bin Syamaun alias Samaun telah meninggal dunia pada tanggal 25 Juni 2025;
- Menetapkan Ahli Waris dari Alm. Sofyan bin Syamaun alias Samaun khusus dalam hal pencairan/penarikan uang pada Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan Nomor. 1207 2210 1066 0003 atas nama: Sofyan, adalah :
- Al Kadri bin Sofyan, (Anak kandung Laki-Laki);
- M. Rafi bin Sofyan, (Anak Kandung Laki-Laki);
- Sabena bin Sofyan, (Anak Kandung Perempuan);
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk bertindak sebagai wakil atas hak-hak dari Ina Afrina ST selaku ahli waris yang mafqud (hilang);
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk memberikan bagian waris kepada Ina Afrina ST selaku ahli waris yang mafqud (hilang), apabila dikemudian hari ditemukan dalam keadaan hidup;
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|