Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan telah meninggal dunia Rustam Siregar 19 Desember 2021, berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor: 1174-KM-21042022-0002 yang dikeluarkan Dinas Pencatatan Sipil Kota Kota Langsa tertanggal 21 April 2022;
- Metapkan telah meninggal dunia ayah Almarhum Rustam Siregar, yang bernama M. Yahya Siregar dikarenakan sakit dalam keadaan islam pada Hari Senin, tanggal 04 Agustus 1980 Pukul : 20.00 Wib, berdasarkan Surat Keterangan Meninggal Dunia Nomor : 472.11/262/2025 yang dikeluarkan Geuchik Gampong Buket Meutuah Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa;
- Menetapkan telah meninggal dunia terlebih ibu Almarhum Rustam Siregar, yang bernama Siti Rawan Harahap meninggal dunia dalam keadaan Islam pada hari Senin, tanggal 01 September 1980 Pukul : 10.00 Wib, berdasarkan Surat Keterangan Meninggal Dunia Nomor : 472.11/261/2025 yang dikeluarkan Gampong Buket Meutuah Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa;
- Menetapkan telah meninggal dunia istri Almarhum Rustam Siregar, yang bernama Kartini Nasution sudah meninggal dunia pada tanggal 25 Juli 2021, berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor: 1174-KM-20042022-0007 yang dikeluarkan Dinas Pencatatan Sipil Kota Kota Langsa tertanggal 21 April 2022;
- Menetapkan Ahli Waris dari Almarhum Rustam Siregar, khusus untuk balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor: 81 adalah sebagai berikut :
- WAHYU DANIEL SIREGAR BIN RUSTAM SIREGAR, Tempat/Tanggal Lahir A. Merbau, 13 Maret 1981, Jenis Kelamin Laki-laki, Alamat Buntul Peteri, Desa/Kelurahan Buntul Peteri, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh; (Pemohon I)
- ALDI ANARA SRG BIN RUSTAM SIREGAR, Tempat/Tanggal Lahir A. Merbau, 25 April 1978, Jenis Kelamin Laki-laki, Alamat Dsn Sawo Lr I, Desa/Kelurahan Alue Merbau, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Provinsi Aceh; (Pemohon II)
- WIRDANI SIREGAR BINTI RUSTAM SIREGAR, Tempat/Tanggal Lahir Alue Merbau, 13 Januari 1985, Jenis Kelamin Perempuan, Alamat Dusun Buket Pala, Desa/Kelurahan Buket Meutuah, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Provinsi Aceh; (Pemohon III)
7. Membebankan biaya perkara menurut Hukum
SUBSIDER:
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
(Ex aequoet bono). |