Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan telah meninggal dunia Sri Wardina alias Sri Wardhini binti Dilarlok pada tanggal 26 Desember 2004;
- Bahwa sebagaimana uraian diatas, maka dapat ditetapkan sebagai Ahli Waris dari Almh. Sri Wardina alias Sri Wardhini binti Dilarlok khusus untuk keperluan administrasi balik nama Sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan Sertifikat Hak Milik No. 141 atas nama Sri Wardhini, Wahyuni Astuti dan Nita Wagiartini sebagaimana tersebut diatas, serta untuk keperluan lainnya yaitu :
- Wakirah (PR) (Ibu kandung dari Almh. Sri Wardina alias Sri Wardhini binti Dilarlok);
- Wahyuni Astuti binti Dilarlok (PR), umur 58 tahun (Anak kandung dari Almh. Sri Wardina alias Sri Wardhini binti Dilarlok);
- Nita Wagiartini binti Dilarlok (PR), umur 56 tahun (Saudara kandung dari Almh. Sri Wardina alias Sri Wardhini binti Dilarlok);
- Lilik Guswandi bin Dilarlok (LK), umur 53 tahun (Saudara kandung dari Almh. Sri Wardina alias Sri Wardhini binti Dilarlok)
- Menetapkan telah meninggal dunia Wakirah pada tanggal 13 Februari 2015;
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|