Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
220/Pdt.G/2025/MS.Lgs Wanda Hariansyah Fritis Evi Sariosa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 220/Pdt.G/2025/MS.Lgs
Tanggal Surat Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat 220/Pdt.G/2025/MS.Lgs
Penggugat
NoNama
1Wanda Hariansyah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUSLIM A GANI, S.H., M.HWanda Hariansyah
Tergugat
NoNama
1Fritis Evi Sariosa
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER . 

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya

2.    Menetapkan  Sebidang Tanah dan 1 (satu) Unit Bangunan Rumah Permanen diatasnya, yang terletak di Jl. Tgk. Yahya Dusun Utama Perumahan Thoriq A Gampong Paya Bujok Tunong , Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa Provinsi Aceh Sesuai yang tertera dalam  Surat Sertipikat Hak Milik Nomor. 885  /2012  Surat Ukur Nomor.     tanggal ………..  2012  Luas 133  M2. ( SHM ada pada TERGUGAT), merupakan harta bersama antara PENGGUGAT ( WANDA  HARIANSYAH ) dan TERGUGAT (FRITIS EVI SARIOSA)  yang belum pernah dibagi

3.    Menyatakan bahwa perbuatan dan Penguasaan TERGUGAT atas harta bersama objek sengketa tersebut adalah merupakan perbuatan dan penguasaan sepihak dan merugikan PENGGUGAT

4.    Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan bagian PENGGUGAT dari objek sengketa tersebut dalam keadaan aman dan bebas dari segala ikatan hukum apapun , dan apabila tidak dapat dibagi secara natura (rill), maka akan dijual secara lelang yang hasilnya akan dibagi kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT sesuai dengan hak masing - masing .

5.    Menyatakan bahwa surat - surat yang ada didalam tangan dan/atau didalam penguasaan TERGUGAT harus dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum .

6.    Menghukum PENGGUGAT dan TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak