Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
191/Pdt.P/2025/MS.Lgs Khotimatul Husna Siregar binti Drs. Amrin Siregar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 191/Pdt.P/2025/MS.Lgs
Tanggal Surat Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat 191/Pdt.P/2025/MS.Lgs
Pemohon
NoNama
1Khotimatul Husna Siregar binti Drs. Amrin Siregar
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa wali nikah Pemohon bernama Drs. Amrin Siregar bin Makmun Siregar adalah  adhal;
  3. Menetapkan menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Langsa Baro – Kota Langsa yang berhak menikahkan Pemohon : Khotimatul Husna Siregar binti Drs. Amrin Siregar dengan calon suami Pemohon  Hendri Agusman bin Abdullah sebagai Wali Hakim;
  4. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan  yang berlaku.

Atau  : apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak