Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Almarhum YASRIBAL bin BALUKIA telah meninggal dunia di Kota Langsa dikarenakan sakit dan dalam keadaan beragama Islam, sebagaimana tertuang dalam Akte Kematian Nomor : 1174-KM-19062025-0002 tertanggal 19 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Langsa ;
- Menyatakan Almarhum Balukia (Ayah Kandung Pewaris) telah meninggal dunia pada tanggal tahun 1974 dikebumikan secara Islam di Pemakaman Muslim Gampong Kandang, Kecamatan Suaq Bakung, Aceh Selatan berdasarkan Surat Keterangan Meninggal Dunia Nomor: 474.3/59/2025 tertanggal 15 September 2025 yang dikeluarkan oleh Geuchik Gampong Tualang Tengoh, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa;
- Menyatakan Almarhum Saka (Ibu Kandung Pewaris) telah meninggal dunia pada tanggal tahun 1981 dikebumikan secara Islam di Pemakaman Muslim Gampong Kandang, Kecamatan Suaq Bakung, Aceh Selatan berdasarkan Surat Keterangan Meninggal Dunia Nomor: 474.3/591/2025 tertanggal 15 September 2025 yang dikeluarkan oleh Geuchik Gampong Tualang Tengoh, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa
- Menetapkan ahli waris dari Almarhum YASRIBAL bin BALUKIA adalah:
- SITI AMINAH binti SUDIN (PEMOHON I/Sebagai Isteri dari Almarhum YASRIBAL bin BALUKIA) ;
- ABBAS NURI bin BALUKIA (PEMOHON II/Saudara Kandung dari Almarhum YASRIBAL bin BALUKIA) ;
- AWIRMAN bin BALUKIA (PEMOHON III/Saudara kandung dari Almarhum YASRIBAL bin BALUKIA) ;
- SAIDAH bin BALUKIA (PEMOHON IV/Saudara kandung dari Almarhum YASRIBAL bin BALUKIA);
- TANTAWI KHAYARI binti ALI MUNAF (PEMOHON V/Saudara kandung dari Almarhum YASRIBAL bin BALUKIA);
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
ATAU : Apabila Hakim berkehendak lain, Para Pemohon memohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); |